Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap



Kajen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana, Selasa (9/6). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mardani, S.H., didampingi para Kasi serta perwakilan dari Polres Pekalongan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mardani, S.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 43 perkara yang telah inkrah. Perkara tersebut adalah perjudian, narkotika dan beberapa perkara lain.