Press Release terkait Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Tahun 2022



Pada hari Senin, 19 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar Press Release terkait Capain Kinerja tahun 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang hadir didamping para Kasi dan Kasubag menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 2,1 Miliar Rupiah. Total kerugian negara itu tercatat dari beberapa kasus (perkara) baik berupa barang rampasan, sitaan maupun penyelamatan kerugian keuangan negara.

Diantaranya berupa barang sitaan sebesar Rp 293,7 juta dari kasus korupsi terpidana BL mantan Kades Bojong Minggir, yang dikembalikan ke Pemdes Bojong Minggir. Kemudian Rp 247,8 juta adalah sitaan barang milik terpidana berinisial K dalam kasus korupsi dana bantuan operasional TPQ-Madin dikembalikan ke kas Negara. Terdapat pula barang rampasan total sebesar Rp. 292,6 juta dari terpidana K dalam perkara yang sama.

Sedangkan penyelamatan kerugian negara dari mafia pupuk sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Kemudian beliau menambahkan ditahun 2023, kegiatan Intelijen, Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara akan diprioritaskan terutama mengenai kasus mafia tanah.


Berikut hasil lengkap terkait Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan :

a. BIDANG INTELIJEN

1. Penyelidikan / Pengamanan/ Penggalangan

- Penyelidikan Penangangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi

- Pengamanan Pimpinan bersama Forkopimda dalam acara Bincang Santai.


2. Penyuluhan Hukum 

- SMA 1 Doro

- SMA 1 Paninggaran

- SMK 1 Kedungwuni

- UIN Pekalongan di Bojong


3. Penerangan Hukum

- Seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Tirto


4. PAKEM

- Keberhasilan TIM dalam mendamaikan Pengurus Perguruan Ilmu Sejati dengan Masyarakat Desa.Sembung Jambu Kec. Bojong dalam menonaktifkan Padepokan Perguruan Ilmu Sejati karena masyarakat menganggap ajaran Perguruan Ilmu Sejati menyimpang dari ajaran Islam.


b. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

1. Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif 

- Terdapat 2 (dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah diajukan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif.


2. Persentase Penyelesaian Perkara Tindana Pidana Umum

- SPDP yang ditangani 204 dan diselesaikan 168 Perkara (82,35%)

- Pra Penuntutan yang ditangani 168 perkara dan diselasaikan 161 perkara (95,85%)

- Penuntutan yang ditangani 169 perkara dan diselesaikan 166 perkara (98,22%)

- Eksekusi Terpidana yang ditangani 156 perkaran dam diaelesaikan 156 perkara (100%)


c. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

a. Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

- Penyidikan yang ditangani 2 perkara dan selesai (100%)

- Prapenuntutan yang ditangani 3 perkara dan selesai (100%)

- Penuntutan yang ditangani 3 perkara dan selesai (100%)

- Eksekusi Terpidana yang ditangani 4 perkara dan selesai (100%)


b. Persentase Pengembalian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus

1. Pengembalian Kerugian  Keuangan Negara (barang sitaan) 

- Perkara atas nama terpidana BUDI LENGGONO Bin SUGARDO dkk sebesar Rp. 293.700.000 ke Pemerintahan Desa Bojong Minggir

-  Perkara atas nama terpidana KANAN Bin SALAS  sebesar Rp. 247.850.000 ke Kas Negara


2. Pengembalian Kerugian Negara (Barang Rampasan)

- Penyelamatan kerugian keuangan negara atas nama terpidana KANAN Bin SALAS  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Hasil Lelang / Penjualan Barang Rampasan untuk Negara dengan total.sebesar Rp. 292.611.111-,


3. Total Penyelamatan kerugian  keuangan Negara dalam perkara Pupuk Subsidi sebesar Rp. 1.277.523.213,-


d. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

1. Persentase Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN

- Perdata Non Ligitasi yang ditangani 62 dan diselesaikan 21 (33,8%)

- Pertimbangan Hukum yang ditangani dan diselesaikan 22 (100%)

- Tindakan Hukum lain yang ditangani 1 dan diselesaikan 1 (100%)